CIKARANG PUSAT, Kotaberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (17/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, dan dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan penuh dalam pembahasan dua Raperda strategis tersebut.

“Materi muatan Raperda tentang LP2B dan Perubahan APBD 2025 telah melalui proses konsultasi, sinkronisasi, serta harmonisasi dengan kementerian, provinsi, dan lembaga negara terkait. Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Ade Kunang.

Menurutnya, penetapan Perda LP2B menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 35.036 hektare lahan pertanian utama telah ditetapkan sebagai LP2B, ditambah cadangan sekitar 1.880 hektare. Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Bupati Bekasi menegaskan, pemerintah bersama DPRD akan melakukan pengawasan ketat agar lahan pertanian yang dilindungi tidak dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan atau industri.

“Kabupaten Bekasi siap mendukung agenda nasional dalam penguatan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian yang kita miliki harus dijaga agar tetap produktif,” jelasnya.

Sebagai langkah pendukung, Pemkab Bekasi menyiapkan berbagai program, mulai dari penyediaan sarana prasarana pertanian, peningkatan pendapatan asli daerah untuk mendukung program pertanian, hingga kerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam bentuk bantuan pupuk, alat mesin pertanian, dan jaminan asuransi bagi petani.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menambahkan bahwa lahan cadangan LP2B akan dimanfaatkan sebagai antisipasi apabila terjadi alih fungsi lahan di luar rencana tata ruang wilayah.

“Dengan adanya cadangan tersebut, lahan pertanian Kabupaten Bekasi tetap terjaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Melalui kebijakan LP2B dan Perubahan APBD 2025, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di wilayahnya.(tbl)