CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (26/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Ade Kunang menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah harus melalui proses perencanaan yang tertuang dalam Propemperda sebagai skala prioritas pembentukan regulasi tahunan daerah.

“Pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan terhadap Propemperda Tahun 2026,” ujar Bupati Ade Kunang.

Ia juga menjelaskan bahwa dua Raperda lainnya—Raperda APBD 2026 serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi—telah melalui tahapan konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan kementerian, pemerintah provinsi, dan lembaga negara terkait.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna hari ini,” tambahnya.

Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga akhirnya kedua Raperda tersebut disetujui bersama sesuai ketentuan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan evaluasi mengingat waktu pelaksanaan APBD 2025 yang tersisa.

“Dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, besar harapan kami agar proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga Raperda APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Bupati berharap penetapan Propemperda 2026, APBD 2026, dan Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi dapat menjadi landasan yang memperkuat tata kelola pembangunan daerah.

“Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju dan Sejahtera,” tutupnya.(red)