Kabupaten Bekasi, Kotakberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi hasil Pilkada 2024, akan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengungkapkan bahwa kepastian jadwal pelantikan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025. RDP tersebut melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat itu, disepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 6 Februari 2025,” ujar Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (23/01/2025).

Ali Rido juga menambahkan bahwa untuk daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berlangsung. Meskipun begitu, ia menilai keputusan pelantikan ini menjadi kabar baik bagi mereka yang terpilih, termasuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Ali Rido menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, yang kemungkinan akan mengeluarkan surat kepada KPU RI dan jajarannya mengenai kehadiran dalam pelantikan yang akan digelar secara serentak di Ibu Kota Negara.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga berencana untuk merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, yang sebelumnya tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016.(Red)