Kabupaten Bekasi, Kotakberita.com Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Sarana Olahraga Masyarakat (SOR) guna meningkatkan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bekasi, Program ini merupakan bagian dari program anggaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi. Namun, proyek tersebut menuai kontroversi dan dugaan ketidaksesuaian lokasi.
Proyek pembangunan lapangan olahraga ini direncanakan untuk fasos fasum di RT 03 dan RT 04/RW 28, Perumahan Grand Cikarang City Sakura, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara. dengan anggaran sebesar 100jt rupian untuk masing-masing Rt.
Namun menurut hasil investigasi dilapangan, pembangunan tersebut diduga dikerjakan di lokasi yang berbeda dari yang direncanakan, dan anggaran dari RT 04 dialihkan ke RT 03. Akibatnya, pengerjaan di satu titik lokasi menimbulkan masalah ganda anggaran.
Anam, Ketua RT 04, menyatakan kaget ketika mengetahui adanya alokasi anggaran pembangunan SOR untuk RT 04, karena lahan fasos fasum di RT 04 telah digunakan untuk pembangunan tempat ibadah. Anam juga mempertanyakan keputusan dinas yang menganggarkan proyek tersebut di RT-nya, mengingat lahan fasos fasum sudah tidak tersedia.

Senada Dengan Rt 04, Ketua RT 03 Yanuar mengungkapkan bahwa anggaran untuk Pembangunan SOR di RT 04 dialihkan ke lokasi yang di manfaatkan RT 03 untuk pembangunan pagar lapangan,” Abang Kalau lihat ke lokasi, disitu ada penambahan Lapangan Kurang lebih 50 cm, nanti juga akan di buatkan pagar,” jelasnya saat wartawan menemuinya di rumahnya.
Yanuar juga menyayangkan karena pada saat pekerjaan penambahan dia tidak diberitahu dan dia tidak melihat pengecoranya,” Saya kaget juga tiba-tiba lapanganya sudah dicor lagi, ya anggaran dari Rt 04 itu,” terangnya. Dia juga mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dianggap tidak memadai, dengan cat lapangan yang cepat terkelupas dan pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Terpisah, Fauzan yang merupakan kontraktor pada kegiatan SOR Rt 04 ketika di hubungi via telp mengatakan, sebelumnya mengeluhkan telah melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam proyek di RT 04 RW 28. Fauzan menjelaskan bahwa setelah melakukan survei ke lokasi, ia menemukan bahwa tanah Fasos (Fasilitas Sosial) yang seharusnya ada di area tersebut (Rt 04) tidak ditemukan karena sudah dibangun Rumah Ibadah (Masjid).
Selanjutnya, Fauzan menghubungi pihak dinas dan melaporkan hal tersebut untuk meminta klarifikasi mengingat waktu proyek yang semakin mendekat dan pekerjaan yang belum selesai.
Meskipun Fauzan menyampaikan keluhan tentang tidak adanya tanah Fasos di RT 04, namun menurut dia pihak Dinas memberikan arahan agar proyek tetap dilanjutkan karena sudah ada kesepakatan antara Pihak RT, RW dan Pihak Desa.
Aris, Koordinator Pengawas dari Disbudpora Kabupaten Bekasi, ketika di konfirmasi via telp membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pembangunan SOR telah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan telah koordinasi yang melibatkan pihak RT, RW, dan Kepala Desa.
Kegiatan SOR ini masih dalam pengawasan dan menjadi perhatian masyarakat untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan dengan benar dan sesuai peraturan peruntukannya. (Red)







