Cikarang Pusat, Kotakberita.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan Soleman, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, atas dugaan korupsi dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Dijelaskan, Penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah proses pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, di mana Soleman diduga menerima suap dari Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi, demi mendapatkan puluhan proyek pada saat soleman menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2019-2024,”Ini berhubungan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi” katanya

Dwi mengungkapkan bahwa total ada 26 proyek yang dialokasikan, masing-masing dengan anggaran sekitar Rp 200-300 juta, yang dibagikan kepada empat perusahaan afiliasi Respi.

Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.” terang dwi

Diketahui Soleman merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, dan baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kabupten Bekasi untuk periode 2024-2029. (Red)