Cikarang, Kotakberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (20/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang, mulai dari narkotika, senjata tajam (sajam), obat-obatan terlarang, hingga kulit harimau dan macan tutul. Barang bukti ini berasal dari 53 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan. “Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan tidak lagi dapat disalahgunakan,” jelas Samuel.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika 24 perkara sabu-sabu seberat 1.089.898 gram dan 4 perkara ganja seberat 11.164,04 gram. Senjata tajam 8 perkara dengan 9 bilah senjata tajam, Obat-obatan terlarang 20 perkara, antara lain Heximer 1.689 butir, Tramadol 842 butir, Trehexypindyl 911 butir, dan Methylprednisolone 200 butir dan Barang bukti lainnya 10 telepon genggam, uang palsu sebanyak 53 lembar, serta kulit harimau dan macan tutul terkait dengan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setelah pemusnahan barang bukti, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat yang hadir, yang turut menjadi saksi dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari barang bukti yang berbahaya dan ilegal. (Timbul)







