Cikarang Utara, Kotakberita.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar Siaran Pers terkait Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan dan Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kantor Bawaslu, Jalan Ki Hajar Dewantara 01, Desa Karangasih, Cikarang Utara, Senin (25/11/2024).
Siaran pers dipimpin oleh tiga anggota Komisioner Bawaslu, yaitu Khoirudin, Shahril Hasibuan, dan Syahroji.Dalam kesempatan tersebut, Khoirudin, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menyampaikan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi potensi hambatan dalam Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada masa tenang.
Salah satu langkah utama adalah dengan memetakan 8 variabel kerawanan yang dapat terjadi di TPS. Bawaslu Kabupaten Bekasi telah mencatat 22 indikator kerawanan yang perlu diperhatikan.
Delapan Variabel Kerawanan TPSKhoirudin menjelaskan bahwa variabel pertama yang diperhatikan adalah penggunaan hak pilih, termasuk pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Variabel kedua mencakup aspek keamanan, seperti riwayat kekerasan, intimidasi, atau penolakan penyelenggaraan Pemungutan Suara.Variabel ketiga menyangkut kerawanan politik uang, sementara variabel keempat berfokus pada politisasi yang dapat mengarah pada isu Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan (SARA). Isu netralitas penyelenggara Pemilu, seperti ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa, menjadi variabel kelima yang perlu diperhatikan.
Selain itu, kerawanan terkait logistik, seperti kerusakan atau keterlambatan distribusi bahan Pemilu, menjadi variabel keenam. Variabel ketujuh mencakup lokasi TPS yang sulit dijangkau atau rawan konflik, bencana, serta kedekatannya dengan lembaga pendidikan, pabrik, atau posko tim pemenangan pasangan calon. Variabel kedelapan berfokus pada potensi masalah jaringan listrik dan internet.
Upaya Pencegahan dan PengawasanKhoirudin menegaskan bahwa Bawaslu telah merumuskan sejumlah upaya untuk mencegah dan mengawasi potensi kerawanan tersebut. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain adalah patroli pengawasan di TPS rawan, koordinasi dengan berbagai stakeholder, sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan organisasi masyarakat.
Bawaslu juga mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginstruksikan jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan antisipasi terhadap kerawanan yang telah dipetakan. Selain itu, koordinasi dengan stakeholder juga diutamakan untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu, sesuai jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu yang ditentukan.
Prioritaskan Kelompok RentanBawaslu juga menekankan pentingnya membuka layanan pemungutan dan penghitungan suara dengan prioritas untuk kelompok rentan, guna memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan transparan, serta dapat mengatasi potensi kerawanan yang ada pada masa tenang menjelang pemungutan suara.(Red)







