Kota Bekasi,Kotakberita.com – Perseteruan antara mantan atlet Muaythai Kota Bekasi, Sarah Avillia Annisa, dengan Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Anto, memasuki babak baru. Konflik ini bermula dari dugaan kejanggalan data atlet dan kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah kuasa hukum Anto menyatakan akan melaporkan Sarah ke pihak berwajib.
Awal Mula Sengketa
Masalah ini bermula ketika Sarah Avillia mengundurkan diri sebagai atlet Kota Bekasi pada 11 Oktober 2023. Namun, meskipun telah menerima bonus dari Kabupaten Bekasi usai bertanding di PON, ia tetap menuntut uang pembinaan dari Kota Bekasi.
Kuasa hukum Anto, Hani, menilai tuntutan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, dalam kontrak yang telah disepakati orang tua atlet, terdapat pemotongan 20% yang diketahui dan disetujui sejak awal.
“Belakangan muncul pemberitaan yang menggiring opini publik seolah klien kami melakukan kesalahan. Ini adalah bentuk playing victim yang mencemarkan nama baik Pengcab Muaythai Kota Bekasi,” ujar Hani.
Sarah Avillia Terancam Laporan Polisi
Anto dan tim hukumnya menuding adanya manipulasi data terkait status atlet yang dapat berdampak pada kredibilitas organisasi. Selain itu, mereka menganggap pemberitaan yang berkembang telah mencemarkan nama baik Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi.
Hani mengungkapkan bahwa orang tua Sarah telah dua kali melaporkan Anto ke Polres dengan tuduhan berbeda, namun tidak ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, kini Anto mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena menyangkut nama baik Ketua Pengcab serta menciderai dedikasi pengurus KONI Kota Bekasi,” tegas Hani.
Polemik Uang Pembinaan: Berhak atau Tidak?
Salah satu aspek utama dalam sengketa ini adalah uang pembinaan yang diklaim oleh Sarah Avillia. Hani menegaskan bahwa dana tersebut sudah dibayarkan hingga September 2023, dan setelah Sarah mengundurkan diri pada Oktober 2023, seharusnya tidak ada lagi kewajiban pembayaran dari Kota Bekasi.
“Seharusnya orang tua sadar bahwa Sarah telah mendapatkan bonus dari Kabupaten Bekasi setelah PON. Maka, tuntutan terhadap Kota Bekasi tidak lagi relevan,” kata Hani.
Selain itu, Hani menduga adanya potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan bonus atlet, yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan SK No. 29 Tahun 2024 tentang Susunan Atlet, Pelatih, dan Mekanika Pelatda Jabar untuk PON XIX 2024 di Aceh dan Sumut.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Kasus ini kini memasuki fase hukum, di mana pihak Pengcab Muaythai Kota Bekasi tengah menyiapkan laporan terhadap Sarah Avillia Annisa.
Sementara itu, publik menantikan bagaimana pihak kepolisian menyikapi dugaan manipulasi data yang disorot dalam kasus ini. Apakah laporan terhadap Sarah akan berlanjut ke proses hukum, ataukah kasus ini akan menemukan titik damai?
(Redaksi)







