Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabu1paten Bekasi, Syafri Donni Sirait
Bekasi,Kotakberita.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/3/2025), Donny menyatakan tengah mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terhadap keputusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Gugatan praperadilan akan kami ajukan setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Ini masih dikaji, jika memang diperlukan, kami akan lakukan secara maksimal,” ujar Donny.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya. Donny mempertanyakan mengapa ia dijadikan tersangka dalam persoalan yang sudah berlangsung sejak 2013, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DLH pada Mei 2023.
Donny menjelaskan bahwa TPA Burangkeng telah mengalami kelebihan kapasitas sejak 2013 berdasarkan audit Kementerian PUPR pada 2014. TPA seluas lima hektare yang beroperasi sejak 1997 tersebut masih menggunakan sistem open dumping dan bahkan mengalami penyusutan lahan akibat proyek jalan tol.
“Longsor sudah sering terjadi. Saat saya menjabat, kondisinya sudah dalam keadaan darurat. Kami langsung menyusun langkah penanganan,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bekasi berupaya mencari lahan tambahan minimal lima hektare untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Namun, hingga kini lahan tersebut belum tersedia. Donny mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan lahan sitaan negara di Muaragembong sebagai lokasi baru TPA
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa penggunaan teknologi pengolahan sampah seperti RDF (Refuse-Derived Fuel) memiliki biaya operasional yang sangat tinggi. Berdasarkan kajian awal, dibutuhkan sekitar Rp5 miliar per bulan hanya untuk mengolah 100 ton sampah. Dengan produksi sampah Kabupaten Bekasi yang mencapai 2.200 ton per hari, total biaya yang dibutuhkan hampir Rp1 triliun per tahun, yang dinilai tidak realistis.
Sebagai alternatif, DLH kini mendorong pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot melalui Pusat Daur Ulang (PDU) Mekarmukti. Program ini telah berjalan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Di akhir keterangannya, Donny menegaskan bahwa DLH sedang menyusun roadmap pengelolaan sampah yang lebih efisien, termasuk memaksimalkan peran bank sampah dan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mencari teknologi yang tepat guna.
“Kami berupaya mencari solusi terbaik agar pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Redaksi)







