Bekasi, Kotakberita.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 2024-2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi yang dilakukan selama setahun terakhir. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 27,46 gram, ganja seberat 80,86 gram, tembakau gorila (sinte) seberat 46,3 gram, serta dua butir pil ekstasi.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan dari sejumlah kasus dan tersangka dalam periode 2024-2025,” ungkap Kompol Yulianto saat ditemui di lokasi pemusnahan, Rabu (21/5/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan kimia khusus hingga tidak dapat digunakan lagi. Proses ini juga disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dan perwakilan instansi terkait.
Kompol Yulianto menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus memburu para pelaku narkotika yang masih berkeliaran di luar sana,” tegasnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta menjadikan wilayah Bekasi bersih dari peredaran gelap narkoba.(red)







