CIKARANG UTARA, Kotakberita.com – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa penertiban ini akan diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu (11/6/2025) malam.

“Ya, kita ingin para pedagang di bahu jalan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran mobilitas para pengguna jalan,” kata Surya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan kepada para PKL bahwa mereka masih diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, namun hanya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Setelah pukul 05.00 WIB, jalanan di sekitar SGC harus sudah bersih dari aktivitas pedagang.

“Apabila sudah lewat jam 5 pagi, maka jalanan di depan SGC harus sudah bersih dan tidak ada PKL yang berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan,” tegasnya.

Surya menambahkan, setelah tahapan sosialisasi ini selesai, Pemkab Bekasi akan melakukan tindakan tegas terhadap pedagang yang masih melanggar aturan. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah daerah akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” ujar Surya.

Penertiban ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.

Dengan langkah ini, Pemkab Bekasi berharap kondisi lalu lintas di sekitar kawasan SGC dapat lebih lancar dan tertib, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut. (Tbl)