JAKARTA, Kotakberita.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat resmi yang digelar melalui video conference pada Selasa, 17 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”, yang dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam laporan kepada Presiden menyampaikan bahwa keputusan ini berdasarkan temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang menegaskan keempat pulau tersebut memang berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh,” ungkap Dasco.
Presiden Prabowo dalam arahannya menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menyambut baik penyelesaian persoalan ini secara cepat, damai, dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.
“Prinsip bahwa kita satu, karena NKRI itu pegangan kita. Alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira ini sangat baik,” ujar Presiden Prabowo.
Kepala Negara juga meminta agar penjelasan terkait keputusan ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Kondisi kita saat ini sangat bagus, baik secara ekonomi maupun sosial. Saya minta ini dijelaskan kepada rakyat secara terbuka, agar situasi kondusif tetap terjaga,” pesan Presiden.
Keputusan ini sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian administratif wilayah antarprovinsi, serta mencerminkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis nasional dengan damai, adil, dan berlandaskan hukum.(red)







