CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Ade Kunang usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, Perda Data Desa Presisi menjadi landasan pembentukan sumber daya manusia (manpower) di tingkat desa yang berperan melakukan konsensus dan pemutakhiran data pembangunan di lapangan. Dengan demikian, pembagian kewenangan antara desa dan pemerintah daerah menjadi jelas.

“Dengan data desa presisi ini, tidak lagi ada anggapan pembangunan balai desa atau infrastruktur tertentu sebagai kewenangan yang tumpang tindih. Ini jelas mana kewenangan desa dan mana kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ade.

Ia mengungkapkan, selama ini masih ditemukan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah namun diklaim sebagai pembangunan desa, sehingga menimbulkan ketidakteraturan dalam perencanaan dan penganggaran. Melalui regulasi tersebut, seluruh pembangunan akan berbasis data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Bupati Bekasi menjelaskan bahwa pembangunan ke depan tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melibatkan Dana Desa. Ia mencontohkan pembangunan jalan lingkungan dan jalan setapak desa yang berada di luar jangkauan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Jalan-jalan kecil yang menjadi akses alternatif masyarakat itu sering tidak terdata. Dengan Data Desa Presisi, pembangunan bisa tepat sasaran, termasuk untuk sektor pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ade Kunang juga menyinggung Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penanganan kasus agar seluruh pihak memahami peran dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kekerasan.

“Di dalam Perda ini sudah diatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi kasus, termasuk peran instansi terkait. Ini penting agar penanganannya cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Bekasi mengakui masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi aset daerah.

“Masalah sertifikat aset ini sudah lama. Aset daerah kita banyak, tersebar dari wilayah pelosok hingga perkotaan. Kita akan benahi secara bertahap dengan pendampingan dari BPN,” jelasnya.

Meski belum menetapkan target jumlah aset yang akan disertifikatkan, Bupati Bekasi menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (tbl)