Cikarang Pusat, Kotakberita.com — Baznas Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi guna menyesuaikan nilai zakat dengan kondisi ekonomi masyarakat.


Penetapan dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan besaran zakat sesuai syariat sekaligus mempertimbangkan harga kebutuhan pokok di pasaran.


Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyatakan nilai yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan matang. Ia menjelaskan, secara fiqh zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras, sedangkan pembayaran dengan uang mengikuti harga rata-rata beras.


Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat.
Aminnulloh menambahkan, hasil rapat koordinasi telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari pemerintah daerah sebagai pedoman pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun ini.

Ia berharap penetapan resmi tersebut membuat proses distribusi berjalan tertib, transparan, serta memberi manfaat maksimal bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.


Baznas juga mengajak masyarakat Muslim menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadan dapat dirasakan secara luas.