Drs. Iman Santoso, M.Si, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa tantangan terbesar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini bukan lagi mencari ide usaha baru, melainkan membangun sistem administrasi dan tata kelola yang tertib agar usaha desa dapat berkembang secara akuntabel dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, saat menghadiri kegiatan pembinaan pengelolaan BUMDes di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Jumat (26/6).

Menurut Iman, kegiatan pembinaan merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi rutin terhadap perkembangan BUMDes di Kabupaten Bekasi. Fokus pembinaan diarahkan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola, serta pengembangan usaha desa.”Ini merupakan tahapan lanjutan dari hasil evaluasi perkembangan Badan Usaha Milik Desa. Kami ingin mendorong penguatan tata kelola, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar kualitas BUMDes semakin baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai BUMDes di Kabupaten Bekasi telah berhasil mengembangkan usaha sesuai potensi wilayah masing-masing. Sejumlah unit usaha yang berkembang di antaranya bergerak di bidang peternakan ayam petelur, budidaya melon, hingga kerajinan berbahan eceng gondok.

Meski demikian, Iman menilai aspek administrasi dan pelaporan masih perlu diperkuat agar seluruh aktivitas usaha terdokumentasi dengan baik dan memudahkan proses evaluasi maupun pengembangan di masa mendatang.”Potensi usaha teman-teman BUMDes sebenarnya sudah cukup baik. Yang perlu diperkuat sekarang adalah tata kelola, administrasi, dan pelaporan data agar perkembangan yang sudah dilakukan di desa dapat tercatat dengan baik,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan BUMDes, DPMD Kabupaten Bekasi juga tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang BUMDes sebagai payung hukum pengelolaan usaha desa.

Menurut Iman, regulasi tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun ini. Kehadiran Perbup diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan dan pengembangan BUMDes di seluruh desa.”Alhamdulillah saat ini Peraturan Bupati tentang BUMDes sudah memasuki tahap finalisasi. Kami menargetkan tahun ini regulasi tersebut dapat ditetapkan sehingga menjadi dasar yang lebih kuat bagi pengelolaan dan pengembangan BUMDes,” katanya.

Ia berharap, dengan tata kelola yang semakin profesional dan dukungan regulasi yang jelas, BUMDes tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan desa, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat melalui optimalisasi potensi lokal.”BUMDes harus mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, memperkuat fungsi sosial, meningkatkan kualitas SDM, tata usaha, dan terus mengembangkan potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa,” pungkasnya.

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Bekasi, dari 179 desa yang ada, hampir seluruhnya telah memiliki BUMDes. Namun, baru sekitar 50 persen yang masih aktif menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus mendorong pembenahan tata kelola agar semakin banyak BUMDes tumbuh sehat, produktif, dan berkelanjutan. (Tbl)