Imam Faturochman, ST., M.Si. adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi resmi mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut menggantikan penggunaan tanda tangan dan cap basah yang masih banyak digunakan pada penerbitan ijazah tahun 2025.

Penerapan TTE dilakukan sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi pendidikan sekaligus meningkatkan keamanan dan keaslian dokumen ijazah. Meski TTE telah mulai diberlakukan sejak 2025, pada tahun tersebut sebagian besar sekolah masih menerbitkan ijazah dengan tanda tangan basah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, menjelaskan bahwa aktivasi akun menjadi tahapan penting agar proses penerbitan ijazah berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, Tanda Tangan Elektronik bersertifikat yang diterbitkan BSrE BSSN merupakan satu-satunya TTE resmi yang digunakan oleh instansi pendidikan di Indonesia. Setiap ijazah yang diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian dokumen secara daring.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah diwajibkan melakukan aktivasi akun TTE sebelum dapat menandatangani ijazah secara elektronik.”Pada tanggal 29 Juni 2026 dilakukan aktivasi melalui verifikasi NIK dan NIP Kepala Sekolah serta pendaftaran akun Kepala Sekolah,” ujar Pranoto.

Ia menerangkan, proses aktivasi dilakukan melalui portal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah terintegrasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah akun aktif, kepala sekolah dapat membubuhkan tanda tangan elektronik pada ijazah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga memastikan proses pendaftaran dan aktivasi TTE bagi kepala sekolah tidak dipungut biaya. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan penerbitan ijazah menjadi lebih aman, efisien, serta mampu mencegah pemalsuan dokumen pendidikan. (tbl)