CIKARANG PUSAT, Kotaberita.com – Kabupaten Bekasi mencatat sejarah baru dengan melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025. Sebanyak 9.051 tenaga honorer resmi dilantik dalam upacara di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi pada Rabu (26/03/2025).
Pelantikan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang mengangkat PPPK secara serentak dalam jumlah besar. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memberikan penghargaan atas percepatan reformasi birokrasi di wilayah tersebut.
Pelantikan 9.051 PPPK ini terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah lolos seleksi. Prosesi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhulloh, yang memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memperkuat sektor pelayanan publik,“ ujar Zudan.
Selain menjadi daerah dengan pelantikan PPPK terbanyak secara nasional, Kabupaten Bekasi juga menjadi yang pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pengangkatan PPPK secara serentak dalam jumlah besar.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan publik di berbagai sektor.
“Ini merupakan komitmen nyata kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Bupati Ade.
Sebagai bentuk apresiasi, BKN memberikan penghargaan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi atas keberhasilannya dalam mempercepat reformasi birokrasi dan pengangkatan PPPK.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ujar Zudan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakhulloh mengingatkan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja. Masa kontrak satu hingga lima tahun akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja yang optimal.
“Perjanjian kerja ini berbatas waktu, sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi agar para PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, Zudan mengingatkan agar seluruh PPPK menjaga etika birokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam pelayanan publik.
Dengan pelantikan ini, Kabupaten Bekasi semakin menunjukkan komitmennya dalam mempercepat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.(red)







