CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan penataan dan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah warga terdampak penonaktifan kepesertaan PBI belum sepenuhnya terdata. Pada Desember 2025 lalu, tercatat sekitar 77 ribu kepesertaan PBI dinonaktifkan. Namun, Pemkab Bekasi telah memiliki bank data terverifikasi dan tervalidasi (verval) dengan jumlah lebih dari 400 ribu data sebagai dasar pelaksanaan reaktivasi.
“Alhamdulillah, karena kita memiliki data yang sudah diverifikasi, kepesertaan PBI ini dapat diaktifkan kembali secara bertahap. Pada bulan ini sudah diaktifkan kembali sekitar 17 ribu peserta,” ujar dr. Alamsyah, Selasa (13/01/2026).
Terkait persoalan desil kepesertaan, dr. Alamsyah mengakui masih terdapat warga yang berada pada desil 6 dan belum masuk kategori desil 1 hingga 5, meskipun secara kondisi ekonomi di lapangan tergolong kurang mampu. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Bekasi membuka ruang perbaikan dan pemutakhiran data melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, serta pemegang akun pendataan di tingkat desa.
“Melalui proses validasi dan perbaikan data, desil kepesertaan itu bisa diturunkan. Saat ini setiap hari ada sekitar 40 sampai 50 data yang berhasil diturunkan desilnya,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan sekitar 700 ribu warga masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target tersebut disebut telah tercapai, bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mendorong peningkatan jumlah peserta hingga 900 ribu orang.
“Apabila bisa mencapai 900 ribu peserta, maka beban pembiayaan melalui APBD akan semakin berkurang. Tetap ada porsi APBD, namun lebih kecil, sekitar 400 sampai 500 ribu peserta. Dengan demikian, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi tetap aman,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu tujuan pengalihan peserta PBI adalah meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui penjaminan PBI JKN yang dibiayai APBN.
“Harapannya penjaminan ini dapat dialihkan ke PBI JK APBN agar beban APBD lebih ringan,” kata Alamsyah.
Lebih lanjut, ia memastikan kuota dari pemerintah pusat masih memungkinkan sehingga peserta PBI Pemda berjumlah 311.074 jiwa berpeluang dialihkan ke skema PBI APBN.
“Kuota kita masih bisa dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat bahwa insya Allah mereka yang di PBI Pemda sebanyak 311.074 itu bisa pindah,” ujarnya.
Tercatat hingga Desember 2025, peserta PBI-APBD Kabupaten Bekasi mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp313,82 miliar. Pengalihan 311.074 jiwa ke PBI-APBN berpotensi menghemat anggaran daerah hingga Rp141,103 miliar. (red)







