SUKABUMI, KOTAKBERITA.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi periode 2026–2031 resmi mengumumkan 10 peserta yang lolos seleksi wawancara dan berhak melanjutkan ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan dilaksanakan oleh BAZNAS Republik Indonesia (BAZNAS RI).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 003/TIMSELBAZNAS.KOSI/VI/26 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Fajar Rajasa, S.STP., M.Si., bersama anggota tim seleksi pada 22 Juni 2026.
Sepuluh peserta yang dinyatakan lolos yakni Denden Sihabudin, S.Ag., Aceng Najmudin Nawawi, Miftah Amir, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.H., Asep Saripulloh, Drs., Dr. Tetty Sufianty Zafar, M.M., Athoillah, Agus Hermawan, S.E., M.H., Syahid Arsalan, S.Ag., serta Michaella Windrasty Ratna Septiandari.
Para peserta selanjutnya akan mengikuti Fit and Proper Test sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi periode 2026–2031.
Di tengah proses seleksi tersebut, muncul sorotan dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati zakat terkait dugaan adanya peserta yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Isu tersebut memunculkan perhatian publik mengenai pentingnya menjaga independensi lembaga pengelola zakat.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2014 beserta ketentuan turunannya, salah satu syarat calon pimpinan BAZNAS adalah tidak berstatus sebagai anggota maupun pengurus partai politik serta bebas dari kepentingan politik praktis. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga netralitas, independensi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
Sejumlah pemerhati menilai, apabila dugaan afiliasi politik tersebut terbukti, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Selain itu, keterlibatan politik praktis dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program-program BAZNAS.
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat meminta BAZNAS RI melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh calon pada tahapan Fit and Proper Test. Verifikasi tersebut diharapkan mencakup penelusuran rekam jejak serta pemeriksaan administrasi, termasuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola amanah umat. Karena itu, calon pimpinan harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan, termasuk bebas dari afiliasi politik. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, kami berharap BAZNAS RI mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar seorang tokoh pemuda dan pemerhati sosial di Kota Sukabumi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan sehingga pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi periode 2026–2031 yang terpilih merupakan figur yang kompeten, berintegritas, amanah, serta mampu menjaga independensi lembaga dalam mengelola dana zakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi terkait isu dugaan afiliasi politik yang berkembang di tengah masyarakat. Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, tanggapan dari pihak panitia akan dimuat setelah diperoleh. (Red)







