Kabupaten Bekasi, Kotakberita.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan layanan pencegahan dan pendampingan bagi korban kekerasan anak. Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengungkapkan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya.
Fahrul menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bekasi terus mengalami peningkatan yang signifikan hingga Oktober 2024 “Dominasi kasus kekerasan anak saat ini adalah pelecehan seksual. Faktor ekonomi dan lingkungan menjadi faktor utama terhadap hal ini,” ungkapnya.
“Hingga bulan Oktober 2024 ini kami telah menerima dan menangani sekitar 238 kasus kekerasan terhadap anak, dengan pelanggaran yang bervariasi.” tambahnya
Dalam hal penanganan setiap kejadian Fahrul Fauzi, menjelaskan, bahwa mitigasi risiko terjadinya kekerasan dan sosialisasi pencegahan merupakan tanggung jawab Dinas, sedangkan UPTD lebih berfokus pada pendampingan pascakejadian,” jadi fungsi pencegahan dan sosialisasi itu ada di dinas, kami kalau sudah kejadian,” jelasnya
Fahrul juga mengatakan bahwa setiap hari Senin, UPTD dilibatkan oleh Satbinmas Polres Kabupaten Bekasi dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan. seperti mendatangi sekolah-sekolah yang juga melibatkan Dinas Pendidikan, Kesbangpol, dan pihak kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada siswa.”pemeriksaan dilakukan langsung oleh guru, kita hanya mendampingi dan melakukan sosialisasi dan pembinaan,” jelasnya
Sebagai langkah antisipasi strategis , UPTD sedang membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya. Gugus tugas ini akan melibatkan lintas sektor seperti Bupati, Kapolres, dan Dandim, Kajari, dan Ketua Pengadilan untuk memperkuat sinergi dalam menangani isu-isu tersebut.
Meskipun kasus kekerasan terus meningkat, Fahrul mengakui bahwa fungsi pencegahan sudah dilakukan sejak lama. Ia menegaskan bahwa pencegahan dan pelayanan akan terus berjalan dan dalam gugus tugas UPTD PPA adalah koordinator.
Pada tahun 2025, UPTD PPA akan bertransformasi dari yang sebelumnya 6 layanan menjadi 11 layanan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024, hal ini untuk meningkatkan efektivitas dalam melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi.
Fahrul juga menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat ataupun korban supaya tidak takut untuk bicara,” kalau mengetahui ataupun mendengar ada kejadian kekerasan perempuan dan anak segera lapor,” tutupnya
Reporter : Timbul







