JAKARTA. KOTAKBERITA.COM – Pemerintah resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keputusan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pencabutan izin dilakukan atas arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Total terdapat 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
“Pelanggaran yang ditemukan di antaranya melakukan kegiatan di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, serta tidak menunaikan kewajiban kepada negara seperti pajak,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut. Perusahaan ini dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor akibat aktivitas pengelolaan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam daftar resmi pemerintah, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi salah satu perusahaan di Sumatra Utara yang terkena sanksi pencabutan izin. Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini akan terus dikembangkan untuk menertibkan seluruh aktivitas usaha yang merusak lingkungan.
“Ini baru tahap awal. Data-data ini akan terus dikembangkan untuk penindakan lanjutan,” tambah Prasetyo.
Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
Diketahui, PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang produksi pulp dan kertas dengan saham tercatat di Bursa Efek Indonesia berkode INRU. Berdasarkan data BEI, mayoritas saham perusahaan dimiliki Allied Hill Limited sebesar 92,54 persen. Perusahaan tersebut berbasis di Hong Kong dan sepenuhnya dimiliki Everpro Investments Limited.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah memerintahkan audit total terhadap PT TPL menyusul sorotan publik terkait dugaan kontribusi perusahaan terhadap kerusakan lingkungan di Sumatra Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan hutan.
“Khusus PT TPL, Presiden secara khusus meminta saya melakukan audit dan evaluasi total. Hasilnya akan kami umumkan ke publik, apakah dilakukan pencabutan atau rasionalisasi izin PBPH,” kata Raja Juli.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap keberadaan PT TPL. Ia menilai kerusakan hutan di kawasan Tapanuli sebagian besar disebabkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
“Kalau dilihat dari foto satelit, kerusakan terbesar di Tapanuli terjadi karena TPL,” ujar Luhut.
Luhut juga membantah tudingan memiliki saham di PT TPL dan menegaskan hanya memiliki saham di perusahaan miliknya, PT Toba Sejahtra.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pengelolaan wilayah bekas konsesi PT TPL, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja serta masyarakat sekitar. (red)
Sumber : INews Sumut







