Bekasi, Kotakberita.com – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, SDS, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dinilai terlalu dini dan terkesan dipaksakan.

Ketua Peradi Nusantara Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, SH, menilai bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan dampak lebih luas terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan kepada media pada Kamis (12/03/2025).

“PPNS Kementerian Lingkungan Hidup kami nilai terlalu dini dalam menetapkan status tersangka SDS dan terkesan sangat tendensius,” ujar Hendriek.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya lebih mengutamakan restorasi lingkungan yang tercemar akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, dibandingkan langsung menempuh jalur pidana.

Hendriek menekankan bahwa tujuan utama UU tersebut adalah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran, serta menyelesaikan sengketa lingkungan, bukan semata-mata memberikan sanksi pidana.

“PPNS seharusnya mengedepankan upaya perbaikan lingkungan dengan cara merestorasi, karena hakekat dari undang-undang ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, bukan sekadar memidanakan seseorang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa TPA Burangkeng merupakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah beroperasi jauh sebelum SDS menjabat sebagai Kadis LH. Oleh karena itu, menurutnya, kurang tepat jika tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada SDS.

“Seharusnya jika memang ada kesalahan, yang dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat sebelumnya atau pihak yang benar-benar mengelola sampah, bukan hanya SDS,” lanjut Hendriek.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup lebih bijak dalam melakukan pembinaan terhadap aparaturnya di daerah.

“Penerapan pasal 98 ayat 1 UU LH Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 seharusnya dikenakan kepada pengelola persampahan, bukan kepada pejabat yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah,” tegasnya.

Hendriek juga menambahkan bahwa seharusnya jika memang ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah, pihak swasta yang mengelola sampah harus lebih dulu dimintai pertanggungjawaban.

“GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih arif dalam menangani kasus ini. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menghambat pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi ke depan,” tutupnya. (Tbl)