Cikarang Pusat, Kotaberita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini berlaku bagi pemilik KIS yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sebelumnya tidak terdaftar dalam program JKN.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menjelaskan bahwa proses reaktivasi akan berlangsung maksimal selama 8 hari terhitung sejak 10 Januari 2025. “Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan, akan direaktivasi kembali,” ujar Alamsyah setelah mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Rapat gabungan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. Alamsyah menambahkan, pihak Pemkab Bekasi akan segera mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan untuk memastikan agar layanan JKN kembali aktif demi kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, seperti pengobatan jalan, mereka tetap bisa mendapatkan layanan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap di rumah sakit, meskipun KIS-nya tidak aktif, masyarakat bisa memanfaatkan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). “Untuk rawat inap, pasien dapat meminta Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” terang Alamsyah.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 orang yang terdaftar dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN. “Kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar proses perubahan ini dapat berjalan lebih cepat,” ujar Sukron.

Lebih lanjut, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran yang dapat mendukung sektor kesehatan masyarakat. Selain itu, Disdukcapil diminta untuk proaktif dalam memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non-DTKS untuk menghindari adanya ketidaksesuaian data.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bekasi berharap pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat terus berjalan dengan baik tanpa hambatan.(Timbul)