Pemkab Bekasi Wajibkan Kegiatan Pagi Positif, Jam Masuk Sekolah Dimajukan Menjadi 06.30 Wib
CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan[…]







